Buku ini disusun oleh Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK) berdasarkan pengalaman advokasi dan pendampingan dalam penyelesaian kasus tanah transmigrasi di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya. Isi buku merekam proses yang dijalankan di lapangan, termasuk dinamika, tantangan, dan pembelajaran dalam memfasilitasi penyelesaian sertifikat tanah transmigrasi.
Salah satu persoalan utama dalam kasus tanah transmigrasi adalah status kepemilikan lahan yang belum tuntas atau masih disengketakan. Situasi ini kerap menghambat penerbitan sertifikat tanah dan memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat lokal, warga transmigran, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Tidak jarang, persoalan tetap berlanjut meskipun telah melalui proses persidangan.
Melalui pengalaman tersebut, YSDK mengembangkan pendekatan alternatif berupa “solusi damai” melalui jalur non-litigasi. Pendekatan ini menekankan dialog, pertemuan informal, serta penguatan sinergi multipihak untuk mencari titik temu yang dapat diterima bersama. Prosesnya dilakukan secara bertahap, dengan membangun kepercayaan dan ruang komunikasi antar pihak yang sebelumnya berhadapan.
Dalam praktiknya, YSDK juga menerapkan metode aksi-refleksi secara konsisten. Setiap langkah yang diambil dievaluasi bersama, menjadi bahan pembelajaran untuk menentukan strategi berikutnya, sehingga proses penyelesaian lahan dapat berjalan lebih adaptif dan kontekstual sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.