Pengelolaan YSDK mengacu pada Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang tersebut maupun Peraturan Pemerintah seperti Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan.
Tim Manajemen

Marcell D. Lodo
Ketua

Yusuf, S.E
Direktur Proyek

Dwi Handayani, S.E
Direktur Keuangan
Staff dan Pengurus

Adrianus, S.H

Ahmad Yani

Indah, S.E

Ir. Sigit Sapto WIbowi, M.Sc

Jane Christiani Funan
