
Program Advokasi Hak Kepemilikan Lahan atau Tanah dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk melindungi hak-hak kepemilikan tanah masyarakat desa serta untuk memastikan bahwa batas-batas tanah antar desa ditetapkan dengan jelas dan disahkan secara resmi. Berikut adalah deskripsi singkat dari program ini:
Dengan implementasi program ini, diharapkan masyarakat desa dapat mengakses dan melindungi hak kepemilikan tanah mereka, mengurangi konflik tanah, serta memastikan keadilan dalam akses dan pengelolaan sumber daya tanah untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.